Jelajah

Instruksi Dinas Pendidikan Soal Pakaian Tempo Dulu Untuk Siswa SD, Tuai Pro Kontra Wali Murid

Adanya instruksi dari dinas pendidikan agar para pelajar SD memakai pakaian tempo dulu mulai 21 hingga 24 agustus 2028 ditanggapi beragam dari kalangan wali murid. Ada yang tidak mempermasalahkan ada juga yang merasa keberatan. 

Salah satu wali murid yang menanggapi kebijakan tersebut yakni Taufik dari Jenes yang bilang tak mempermasalahkan kebijakan tsb hanya saja sangat mendadak. 

“Soale pengumumannya kan mendadak, jadi tidak ada persiapan, di WA itu Sabtu sore sekitar pukul empat” katanya kepada gema surya (21/08)

Pihaknya mendapatkan surat perintah memakai baju tempo dulu untuk siswa SD Sabtu sore (19/08/2023). Alhasil harus mencari kemana mana sesuai dengan surat edaran yang mencantumkan contoh pakaian yang harus dikenakan siswa, kebetulan anaknya laki-laki kelas 5 SD sehingga memakai kostum penadon maupun lurik lengkap dengan blangkon. 

“Salah satu SD swasta di Ponorogo, kelas lima, yang penting saya sampaikan ke anak, tapi anak itu hampir mogok, karena dibawah pengumuman itu ada foto referensi ginilo contohnya dan contohnya komplit banget” terangnya.

Setelah itu banyak masukan dari orang tua ke sekolah, agar aturan itu lebih fleksibel, kemudian ada surat susulan boleh menggunakan pakaian batik maupun baju muslim jika tidak memiliki. 

“Kalau informasi susulan itu yang mungkin dapat masukan dari wali murid yang lain, jadi yang belum punya baju tempo dulu itu silahkan, anak-anak bisa memakai baju khas ponorogo, atau baju batik atau baju busana muslim”. imbuhnya. 

Sementara itu Nindi , salah satu orang tua mengatakan mencari baju tempo dulu bagi anaknya yang cewek  tidak mudah, sebab banyak toko yang kehabisan stock, jika sewa mahal lantaran 4 hari lamanya. Selain itu wali murid juga sudah mengeluarkan biaya banyak selama bulan Agustus ini ,  karena anaknya ikut karnaval sehingga waktunya tidak tepat.