Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juli
  • 26
  • Pasar Legi Belum Diserahkan ke Pemkab, Daerah Kehilangan PAD 2,5 Miliar
  • Jelajah

Pasar Legi Belum Diserahkan ke Pemkab, Daerah Kehilangan PAD 2,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 26 Juli 2023 | 16:14 WIB
WhatsApp Image 2023-07-26 at 16.11.52
Daerah harus kehilangan PAD dari Pasar Legi karena belum diserahkan ke Pemkab. (Foto/Dok. RGS FM)

Dua tahun terakhir Pemkab Ponorogo harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,5 miliar. Pasalnya pemasukan yang ditargetkan dari retribusi Pasar Legi, tak bisa diterima pemerintah daerah.

“Sementara karena ini belum dihibahkan sehingga Pasar Legi kita belum berhak menarik,” kata Ringga Dwi Heri Irawan Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Perdagkum) Rabu (26/7).

Bangunan yang selesai direvitalisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) itu tak kunjung diserah terimakan.

Ringga bilang saat ini proses hibah bangunannya belum selesai, sehingga belum bisa ditarik retribusinya.

Menurutnya saat ini proses hibah pasar empat lantai tersebut berada di meja Kementerian PUPR. Tak ingin terus lama, pihaknya menargetkan tahun ini proses serah terima pekerjaan yang menelan dana APBN Rp133 miliar itu rampung dilakukan.

Dijelaskan sejak rampung dikerjakan dan diisi ratusan pedagang Juli 2021, Pemkab Ponorogo belum sekalipun melakukan penarikan retribusi pada pedagang.

Mereka bebas menggunakan kios, dengan syarat melakukan izin, koordinasi serta merawat setiap tempat dagang masing-masing. (rl/ab)  

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sulitnya Cari Gas Melon, Komisi B Menganalisa Kasusnya Sama dengan Pupuk Subsidi
Next: KKD Resmi Dilantik Bupati Sugiri, Ponorogo Menjadi Kabupaten ke-11 di Jawa Timur

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.