50 Persen Bacaleg Mulai Kembalikan Berkas Perbaikan, Deadline Hingga 6 Agustus
KPU Kabupaten Ponorogo memotivasi parpol untuk segera menyerahkan berkas dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) nya. Ketua KPU Munajat kepada Gema Surya mengatakan, sesuai jadwal penyerahan terakhir yakni pada tanggal 9 juli, setelah itu pihaknya mempunyai waktu untuk verifikasi lagi hingga 6 Agustus 2023 dimana saat ini 50 persen sudah menyerahkan berkas dokumen perbaikan nya.
Adapun rata-rata yang belum memenuhi syarat administrasi, menurut Munajat yakni terkait dokumen, seperti ijazah SMA asli yg di scan, padahal yang dibutuhkan fotokopi legalisir di scan, selain itu surat kesehatan, ataupun salah ketik NIK. Munajat mengatakan Rata-rata tidak ada yang krusial sehingga pihaknya optimis semua bisa masuk persyaratan untuk bisa ditetapkan menjadi caleg.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan sebanyak 658 milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten, dan dari ratusan bacaleg itu, hanya 4 persennya saja yang memenuhi syarat. Seperti disampaikan Arwan Hamidi Komisioner KPU, hanya sekitar 26 bacaleg saja yang lolos vermin, sementara sisanya yang 632 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).