Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juli
  • 1
  • Modus Baru Pengedar Obat Terlarang, Pura-pura Jadi Pasien Depresi di Puskesmas dan Rumah Sakit
  • Headline
  • Jelajah

Modus Baru Pengedar Obat Terlarang, Pura-pura Jadi Pasien Depresi di Puskesmas dan Rumah Sakit

Gema Surya FM Sabtu 1 Juli 2023 | 07:59 WIB
WhatsApp Image 2023-06-30 at 2.18.14 PM

Banyak cara yang dilakukan para pengedar obat-obatan terlarang untuk mendapatkan barang haram tersebut secara mudah dan murah. Salah satunya memanfaatkan kartu BPJS kesehatan dan pura-pura sakit depresi.

Seperti dilakukan, IRD alias Katul warga kelurahan Bangunsari. Pria berusia 40 tahun ini berpura-pura depresi untuk mendapatkan obat daftar G. Modusnya mendatangi rumah sakit (RS) maupun Puskesmas mengaku mengalami depresi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

AKP Akhmad Khusen Kasat Narkoba Polres Ponorogo mengatakan obat daftar G memang tidak bisa diedarkan bebas dan hanya menggunakan resep dokter.

Apalagi pelaku memiliki BPJS kesehatan sehingga bisa mendapatkan obat-obatan itu secara gratis. Dari keterangan pelaku, modus yang telah dilakukannya ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

Selain itu  dikonsumsi sendiri obat yang didapat dari Rumah sakit maupun Puskesmas itu diperjualbelikan kepada mereka yang ingin mengkonsumsi. Totalnya obatnya yakni 200 biji. Untungnya aksinya tersebut bisa segera terungkap dan pihaknya melakukan penangkapan pada awal Juni 2023 lalu saat bertransaksi di jalan dr. Sutomo Ponorogo.

Sementara itu pelaku dikenai Pelaku dikenai pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Sekayu Bukan Korban Pembunuhan
Next: Cempa Bantul, Gudang RT Di Nambang Rejo Sukorejo Roboh

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.