Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 30
  • 2 Maling Traktor dan Diesel di Plancungan Slahung Dibekuk Polisi
  • Headline
  • Jelajah

2 Maling Traktor dan Diesel di Plancungan Slahung Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Selasa 30 Mei 2023 | 14:36 WIB
WhatsApp Image 2023-05-30 at 14.32.11

Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pencuri spesialis traktor dan diesel. Kedua pelaku yakni berinisial AS, 31 tahun warga Lawang kabupaten Malang dan S, 35 tahun, warga Sumberejo Bojonegoro.

Para pelaku melakukan aksi pencurian di desa Plancungan Slahung pada saat malam hari. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya memperoleh laporan pada awal Mei lalu.

Setelah itu melakukan penyelidikan hasilnya bisa menangkap 1 pelaku utama yang berinisial AS di rumahnya di kecamatan Lawang Malang. Namun 2 pelaku lain berhasil kabur, yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Lanjut AKP Niko, dari keterangan pelaku AS saat diperiksa keluar nama S, 35 tahun yang merupakan penadah hasil curian. Pelaku S berhasil diringkus di Bojonegoro yang merupakan kediamannya.

Dari keterangan AS, dirinya sudah menjual traktor dan diesel tersebut setidaknya 2 kali dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Lanjut AKP Niko, para pelaku sebelum melancarkan aksinya melakukan survey di sekitar lokasi dengan membawa mobil pick-up sebagai sarana transportasi serta untuk mengakut hasil curian. Dan melakukan aksinya saat malam hari pihaknya juga masih mendalami pelaku bereaksi di luar wilayah Ponorogo.

Sementara itu untuk AS dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan S dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian ancaman hukuman 4 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: SMK PGRI 1 Ponorogo Siap Olah Porang Jadi Bakso, Ini Cerita nya
Next: Di Desa Biting, Ada 2 KK Hidup Terpencil di Perbukitan, Tolak Tinggal di Pemukiman Penduduk

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.