Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 27
  • 700 Kendaraan Diblokir Pajaknya Lantaran belum Bayar Denda E-Tilang
  • Headline
  • Jelajah

700 Kendaraan Diblokir Pajaknya Lantaran belum Bayar Denda E-Tilang

Gema Surya FM Sabtu 27 Mei 2023 | 13:15 WIB
download
Banyak yang belum bayar denda E-Tilang, blokir pun menanti. (Foto/Yudi)

Setidaknya 700-an kendaraan bermotor yang tahun lalu terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajibannya membayar denda. Akibatnya bagi yang belum melaksanakan kewajibannya itu, dilakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Ipda Bagus Sulistiono Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Samsat, bahwa yang terkena penindakan ETLE dan belum membayar denda, ada sekitar 700-an kendaraan. Bahwa 700-an kendaraan yang belum membayar itu terkena pemblokiran pajak.

Pasalnya belum melakukan pembayaran denda tilang. Kata Ipda Bagus ada permasalahan pertama pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Kemudian yang kedua, pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda. Yakni melakukan persidangan dan membayar denda di kejaksaan. Sehingga kata Ipda Bagus, langkah tegas pun diambil untuk para pelanggar ETLE yakni dengan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE itu.

Sehingga ketika yang bersangkutan akan membayar pajak tidak bisa, mereka harus melakukan pembukaan blokir pajak terlebih dahulu dengan melunasi denda akibat penindakan ETLE. Dengan pembayaran denda itu, secara otomatis blokir sudah dibuka kembali. (yd/rl) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemdes Bringinan Jambon, Lirik Budi Daya Bunga Telang Untuk Penghasilan Tambahan Warga
Next: Python Sepanjang 4 Meter Ditangkap Di Saluran Irigasi Dekat Kantor BPBD Ponorogo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.