Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 27
  • 700 Kendaraan Diblokir Pajaknya Lantaran belum Bayar Denda E-Tilang
  • Headline
  • Jelajah

700 Kendaraan Diblokir Pajaknya Lantaran belum Bayar Denda E-Tilang

Gema Surya FM Sabtu 27 Mei 2023 | 13:15 WIB
download
Banyak yang belum bayar denda E-Tilang, blokir pun menanti. (Foto/Yudi)

Setidaknya 700-an kendaraan bermotor yang tahun lalu terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajibannya membayar denda. Akibatnya bagi yang belum melaksanakan kewajibannya itu, dilakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Ipda Bagus Sulistiono Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Samsat, bahwa yang terkena penindakan ETLE dan belum membayar denda, ada sekitar 700-an kendaraan. Bahwa 700-an kendaraan yang belum membayar itu terkena pemblokiran pajak.

Pasalnya belum melakukan pembayaran denda tilang. Kata Ipda Bagus ada permasalahan pertama pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Kemudian yang kedua, pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda. Yakni melakukan persidangan dan membayar denda di kejaksaan. Sehingga kata Ipda Bagus, langkah tegas pun diambil untuk para pelanggar ETLE yakni dengan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE itu.

Sehingga ketika yang bersangkutan akan membayar pajak tidak bisa, mereka harus melakukan pembukaan blokir pajak terlebih dahulu dengan melunasi denda akibat penindakan ETLE. Dengan pembayaran denda itu, secara otomatis blokir sudah dibuka kembali. (yd/rl) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pemdes Bringinan Jambon, Lirik Budi Daya Bunga Telang Untuk Penghasilan Tambahan Warga
Next: Python Sepanjang 4 Meter Ditangkap Di Saluran Irigasi Dekat Kantor BPBD Ponorogo

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.