3 Sopir Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Ponorogo
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 orang yang berprofesi sopir . Ini setelah Setelah 3 orang tersebut kedapatan mengedarkan sekaligus memakai narkotika jenis sabu-sabu . AKP Akhmad Khusen, Kasatresnarkoba Polres Ponorogo mengatakan berawal ketika tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DVD 30 tahun . Sopir tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo . Dengan beberapa klip berisi sabu-sabu dengan Berat masing-masing 0,83 gram dan 0,49 gram .
Lanjut Akp Akhmad, kemudian penyelidikan dikembangkan dari keterangan DVD memperoleh sabu-sabu dari tekan sesama sopir asal Kabupaten Trenggalek . Pihak Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran , di Trenggalek pihaknya berhasil menangkap DKY . Tetapi barang bukti sabu kosong , hanya tinggal alat penghisap pipet kaca yang ada sabu-sabunya . Dari keterangan kata AKP Akhmad DKY juga mendapatkan barang dari rekan sopir lainnya yang beralamat di Kabupaten Tulung Agung berinisial ON . Anggota Satresnarkoba Ponorogo kembali melakukan pengejaran di Tulungagung juga tidak ada barang bukti, hanya pipet . Lalu dari ON juga mengatakan jika sabu di dapat dari teman sopir lainnya .
Namun kata AKP Akhmad, untuk pelaku di atasnya tidak bisa ditangkap sehingga ditetapkan DPO . Pasalnya Semua alat komunikasi juga sudah dimatikan oleh yang bersangkutan . AKP Akhmad menyebutkan alasan mereka klasik ketika ditanya mengapa mengkonsumsi barang haram itu agar kuat melek , karena kerjanya cukup berat . Total barang bukti sabu-sabu kini sebanyak 3,08 gram . Dengan rincian milik DVD sabu-sabu seberat 0,83 gram dan 0,49 gram . Di pipet milik DKY dan ON sabu-sabu seberat 1,76 gram .
Sementara 3 pelaku dikenai Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .