Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Ponorogo Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membekuk komplotan penjual pil koplo di wilayah Ponorogo, komplotan tersebut berjumlah 3 orang berinisial IVN, ED dan TOP kesemuanya warga Ponorogo. Dari tangan pelaku diamankan pil dobel L sebanyak 2780 butir. Seperti yang disampaikan AKP Akhmad Khuesain kasat Resnarkoba Polres ponorogo, pihaknya memperoleh laporan masyarakat ada transaksi pil koplo di suatu tempat.
Setelah dilakukan lidik pihaknya mengamankan IVN dengan barang bukti 37 butir pil koplo, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga mengamankan ED dan TOP dengan barang bukti masing-masing 1600 butir dan 1150 butir pil koplo. Dari keterangan IVN dirinya pesan pil koplo dari Tulungagung sebanyak 2780 butir untuk diedarkan lagi oleh dua temannya yakni ED dan TOP.
Menurutnya pil koplo dijual 1 klip berisi 3 butir dengan harga 20 ribu, AKP Akhmad Khuesain mengakui sasaran pil koplo ini remaja pasalnya harga yang relatif murah, padahal efek jangka panjang kata AKP Akhmad Khuesain cukup membahayakan, pihaknya pun tak henti hentinya melakukan sosialisasi ke sekolah bahaya narkoba.
Sementara itu Pada pengedar, polisi akan menerapkan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.