
Penyidikan kasus dugaan pungutan liar atas buka segel tanah untuk pengurusan program tanah sertifikat lengkap ( PTSL) di desa Sawoo kecamatan Sawoo terus berlanjut . Kejaksaan Negeri Ponorogo sejauh ini telah memanggil 20 orang saksi , dua diantaranya merupakan pegawai badan pertanahan nasional -BPN .
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Agung Riyadi mengatakan, 2 pegawai BPN tersebut dimintai keterangan lantaran mengetahui program tanah sertifikat lengkap ( PTSL) serta syarat pengurus seperti apa . Sedangkan 18 orang merupakan saksi dan korban dugaan pungli pungutan liar atas buka segel tanah untuk pengurusan program tanah sertifikat lengkap ( PTSL) di desa Sawoo .
Pihaknya juga akan memanggil ulang saksi yang beralasan sakit juga . Sedangkan untuk perangkat desa Sawoo akan dimintai keterangan jika semua saksi dari warga sudah selesai .
Pihaknya belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga penetapan tersangka . Pasalnya tergantung jumlah saksi yang dipanggil dan pemenuhan barang bukti . Namun pihaknya menegaskan kasus tersebut tetap on track dan progress kasus tersebut ada .