Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Maret
  • 20
  • Tak Berizin, Belasan Bangunan di atas Saluran Air di Slahung Dibongkar Paksa
  • Jelajah

Tak Berizin, Belasan Bangunan di atas Saluran Air di Slahung Dibongkar Paksa

Gema Surya FM Senin 20 Maret 2023 | 17:09 WIB
saluran
Pembongkaran Belasan bangunan yang berdiri di atas saluran air di Desa Menggare dan Desa Galak Kecamatan Slahung Ponorogo/Foto: Yudi

Belasan bangunan yang berdiri di atas saluran air di Desa Menggare dan Desa Galak Kecamatan Slahung Ponorogo, terpaksa dibongkar pada Senin 21 Maret 2023, pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur bersama Tim Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) dan Pemkab Ponorogo, Pembongkaran bangunan dengan menggunakan alat berat tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintas di jalan raya ponorogo pacitan.

Ruse Rante Pandeme Kabid PU SDA Provinsi Jatim menyebut, sedikitnya ada 17 bangunan yang dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di atas saluran air. Pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan ke 3 untuk pemilik bangunan, selain itu warga ada yang membongkar bangunan secara mandiri. Seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin, hal ini termaktub dalam undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Selain itu ini dilakukan juga atas dasar aduan dari para petani yang resah karena kesulitan air di waktu musim kemarau, dimana debit air ke sawah berkurang, sedangkan Kalau musim hujan akan menyebabkan banjir karena ada sampah di bawah bangunan.

Sementara itu Else Setyohadi Staff Perizinan UPT BBWS Madiun mengatakan, dari 17 bangunan yang berdiri diatas saluran tersebut memang menyalahi aturan, Jika Pun ada bangunan maka diwajibkan untuk mengajukan izin kepada PU SDA dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali.

Sedangkan gufron pengelola toko bangunan yang terdampak pembongkaran mengaku menerima atas pembongkaran tersebut jika berdasarkan aturan, izin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya sejak 2003, dirinya pun tidak tahu kalau ijinnya hanya berlaku 3 tahun sekali, gufron mengaku sudah menerima surat peringatan 3 kali.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Awas Penipuan Berkedok Surat e-Tilang Beredar Di WhatsApp, Sudah Ada Korban Yang Melapor Ke Polres Ponorogo
Next: Ribuan Guru Madin dan Swasta di Ponorogo Nglurug ke Pusat, Tolak Diskriminasi

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.