8 PNS Pemkab Ponorogo Ajukan Pensiun Dini
Delapan pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan pensiun dini di tahun 2022 . Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Andi Susetyo mengatakan, hampir setiap tahun ada yang mengajukan pensiunan dini , tapi jumlahnya diangka masih di bawah 10 orang .
Mereka yang mengajukan pensiun dini karena berbagai alasan misalnya sakit, konsentrasi mengurus keluarga dan mengurusi usahanya . Lanjut Andi Untuk yang delapan orang itu telah memenuhi syarat minimal kerja 20 tahun, dan memasuki usia minimal 50 tahun . Sehingga mereka memperoleh hak sebagai pensiunan . Hanya saja hak hak pensiun akan dihitung sesuai aturan yang ada .
Andi mengungkapkan delapan orang mengajukan masa persiapan pensiun setahun jelang Batas usia pensiun (BUP). Sekedar informasi Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Ponorogo, tahun 2022 saja, ada 808 PNS yang pensiun .