Ribuan Pemilih Pemula Di Ponorogo Belum Rekam E-KTP, Terancam Golput Dalam Pemilu 2024

Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Ponorogo terancam tidak menggunakan hak suara (Golput) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pasalnya, kendati telah berusia 17 tahun namun hingga kini mereka belum juga memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).


Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo hingga awal Februari lalu, dari total jumlah penduduk Ponorogo 970 ribu 4 jiwa, jumlah warga wajib E-KTP mencapai 777.468 jiwa, dimana 768.071 orang telah melakukan perekaman atau 98,79 persen telah memiliki E-KTP.

Sedangkan 9.397 orang lainnya hingga kini belum memiliki E-KTP. Heru Purwanto, Sekretaris Disdukcapil Ponorogo mengatakan Dari 9.397 belum rekam E-KTP itu mayoritas adalah penduduk pemula berusia 17 tahun. Heru mengaku, untuk mempercepat proses rekam E-KTP kepada ribuan wajib KTP pemula ini. Pihaknya telah melakukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah, untuk melakukan perekaman secara langsung.

Masih kata Heru, faktor belum terekamnya data penduduk wajib KTP pemula ini, akibat aktifitas yang terlalu banyak di sekolah membuat siswa jarang memiliki waktu untuk melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil. Heru mengungkapkan, jumlah warga wajib KTP yang dikelola Disdukcapil sendiri, merupakan dasar basis data yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk menentukan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam pemilu 2024.