
istimewa
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp49,8 juta (Rp49.812.700,26) per orang.
Menanggapi hal itu kepala Kantor kementrian agama-Kemenag Ponorogo , Moh Nurul Huda mengatakan keputusan itu patut disyukuri dan diharapkan menjawab semua keresahan jamaah haji yang sempat kawatir BIPIH akan naik hingga 69 juta 193 ribu . Hanya saja pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pusat sehingga belum bisa menyampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat .
Yang pasti informasi biaya perjalanan ibadah haji 49,8 juta rupiah itu benar adanya dan tinggal ditandatangani presiden . Yang perlu dipersiapkan para jamaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah menata hati , mempersiapkan latihan melalui manasik haji dan menjaga kesehatannya .
Pasalnya 3 kompenen itu merupakan satu kesatuan yang menjadi dasar dan tidak boleh diabaikan sambil menunggu informasi resmi tentang kapan pelunasan BPIH . Untuk Ponorogo lanjut Nurul huda, mendapatkan kuota sekitar 500 jamaah , dimana 300 orang diprioritaskan untuk porsi tahun sebelumnya yang belum bisa diberangkatkan dan sisanya 200 jamaah diambilkan urutan dibawahnya .
Terkait urutan siapa yang berangkat sudah diatur oleh sebuah sistem atau by sistem . Untuk jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat , informasi yang diterimanya bisa dilimpahkan kepada anggota keluarganya .