BPD Tuntut Kenaikan Insentif Hingga 27 Persen dari ADD
Setelah kepala desa (Kades) menuntut masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, kini giliran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut adanya perbaikan tunjangan. Tuntutan itu terungkap saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Ponorogo, yang digelar di Gedung Pertemuan SMA Muhammadiyah Ponorogo.
Arif Subiantoro, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Ponorogo mengatakan, pihaknya berancang-ancang menuntut kenaikan insentif 27 persen dari Alokasi dana desa-ADD. Tujuannya agar menambah kesejahteraan anggota BPD. Sehingga pihaknya menuntut adanya perbaikan tunjangan kesejahteraan dari Pemerintah Daerah.
Pasalnya, sebagai kesatuan dari Pemdes (pemerintah desa). Kesejahteraan BPD juga perlu mendapat perhatian seperti Kades dan perangkat desa. Arif mengaku bahwa tunjangan BPD saat ini belum maksimal. BPD saat ini hanya di angka Rp 500 ribu per bulan untuk jabatan ketua. Sedangkan anggota Rp 300 ribu per bulan. Dirinya berharap tunjangan tersebut bisa terwujud.
Selain dihadiri anggota BPD, acara konsolidasi tersebut juga menghadirkan narasumber nasional yang juga tokoh Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), Dimyati Dahlan. Kepada wartawan Dimyati, mengatakan kesejahteraan BPD juga memiliki aturan dan regulasi, dan bukan sekedar isu.
Kesejahteraan aparat desa mulai kepala desa perangkat dan BPD tertuang dalam Permendagri dan PP 11. Jika hal itu diterapkan, maka dalam rangka menuju Ponorogo yang hebat dan desa yang hebat tentu akan segera terwujud dalam waktu yang tidak lama.