Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 7
  • BPD Tuntut Kenaikan Insentif Hingga 27 Persen dari ADD
  • Jelajah

BPD Tuntut Kenaikan Insentif Hingga 27 Persen dari ADD

Gema Surya FM Selasa 7 Februari 2023 | 15:21 WIB
Tunjangann

Setelah kepala desa (Kades) menuntut masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, kini giliran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut adanya perbaikan tunjangan. Tuntutan itu terungkap saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Ponorogo, yang digelar di Gedung Pertemuan SMA Muhammadiyah Ponorogo.

Arif Subiantoro, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Ponorogo mengatakan, pihaknya berancang-ancang menuntut kenaikan insentif  27 persen dari Alokasi dana desa-ADD. Tujuannya agar menambah kesejahteraan anggota BPD. Sehingga pihaknya menuntut adanya perbaikan tunjangan kesejahteraan dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, sebagai kesatuan dari Pemdes (pemerintah desa). Kesejahteraan BPD juga perlu mendapat perhatian seperti Kades dan perangkat desa. Arif mengaku bahwa tunjangan BPD saat ini belum maksimal. BPD saat ini hanya di angka Rp 500 ribu per bulan untuk jabatan ketua. Sedangkan anggota Rp 300 ribu per bulan. Dirinya berharap tunjangan tersebut bisa terwujud.

Selain dihadiri anggota BPD, acara konsolidasi tersebut juga menghadirkan narasumber nasional yang juga tokoh Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), Dimyati Dahlan. Kepada wartawan Dimyati, mengatakan  kesejahteraan BPD juga memiliki aturan dan regulasi, dan bukan sekedar isu.

Kesejahteraan aparat desa mulai kepala desa perangkat dan BPD tertuang dalam Permendagri dan PP 11. Jika hal itu diterapkan, maka dalam rangka menuju Ponorogo yang hebat dan desa yang hebat tentu akan segera terwujud dalam waktu yang tidak lama.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pemkab Kumpulkan Pengusaha Karaoke Di Ponorogo, Antisipasi Praktek Prostitusi Liar
Next: Perbaiki Jaringan Wifi, Warga Grogol Sawoo Tewas Kesetrum Listrik

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.