Pemkab Kumpulkan Pengusaha Karaoke Di Ponorogo, Antisipasi Praktek Prostitusi Liar
Perang terhadap berbagai bentuk praktek prostitusi terus dilakukan pemkab Ponorogo . Setelah menertibkan keberadaan warung remang remang , kali ini yang disasar tempat karaoke . Dalam waktu dekat , satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan razia terhadap usaha karaoke yang ada di Ponorogo .
Seperti disampaikan ka satpol PP , Joni Widarto , pihaknya perlu melihat perijinan dan ketentuan yang wajib di miliki usaha karaoke sesuai dengan aturan yang ada . Sesuai data ada 11 tempat usaha karaoke , dimana 3 diantaranya telah dicabut ijinnya .
Sesuai aturan dari kementrian pariwisata , perijinan sendiri ada 3 kategori yakni dari daerah , propinsi dan pusat menyesuaikan tingkatan usaha yang digeluti . Untuk tahap awal ,pihaknya masih melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha .
Kemarin sudah dikumpulkan untuk dilakukan pembinaan bersama dinas pariwisata dan DPM-PTSP . Diakui atau tidak selama ini keberadaan usaha karaoke sering di cap negatif oleh masyarakat karena keberadaan pemandu lagu-PL nya . Sebenarnya kalau semua pengusaha mengikuti aturan yang ada, stigma buruk tsb bisa ditepis .