SE Mensos Turun, Dinsos Siap Tertibkan Kegiatan Eksploitasi Pada Anak , Lansia Dan Kalangan Disabilitas
Dinas sosial P3 A pemkab Ponorogo siap menindak lanjuti surat edaran dari menteri sosial terkait larangan kegiatan eksploitasi yang memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya .
Kadinsos Supriyadi menjelaskan akan menggandeng Satpol PP untuk segera melakukan penertiban dimana pihaknya melihat ekspoloitasi anak di Ponorogo dilakukan dengan menyuruhnya menjadi peminta minta di lampu merah . Mereka sengaja diajak agar mengundang iba para pengguna jalan sehingga mau memberikan uang .
Selain itu , anak anak juga dimanfaatkan sejumlah yayasan untuk minta sumbangan ke rumah rumah . Selain anak anak , juga ada penyandang disabilitas diajak keliling perkantoran untuk menjual produk tertentu padahal tindakan tsb dilarang . Fenomena itulah yang sering di lihatnya di Ponorogo tapi belum pernah menemukan ataupun mendapat laporan eksploitasi anak untuk mencari sumbangan lewat media sosial tik tok .
Pihaknya juga membuka layanan aduan kepada masyakarat jika mengetahui ,ada ekploitasi kepada anak, penyandang disabilitas lansia ,untuk segera melapor . Anak anak dibawah usia 18 tahun, juga tidak boleh diperkerjakan apalagi tidak sesuai dengan kemampuannya .