Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025
  • Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
  • 304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei
  • Gratis Ongkir Belanja Online Kini Dibatasi, Seller Terancam Penurunan Omzet hingga 50 Persen
  • Masih Tinggi Minat Warga Ponorogo Bekerja ke Luar Negeri, Hongkong Jadi Tujuan Favorit
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Januari
  • 19
  • Pasang Lampu Belakang Menyilaukan, Terancam Denda Rp 500 ribu
  • Jelajah

Pasang Lampu Belakang Menyilaukan, Terancam Denda Rp 500 ribu

Gema Surya FM Kamis 19 Januari 2023 | 09:53 WIB
12ajpg-20211216100925

Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal aturan nya sudah jelas penggunaan model lampu tersebut dilarang. 

Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres, Ipda Abdul Kholik, penggunaan lampu modifikasi akan mengganggu konsentrasi pengendara di belakangnya.

Jika hal tersebut terjadi, dipastikan mengganggu keselamatan berlalu-lintas dan melanggar UU lalu lintas. Jika terkena tilang, terancam denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 

Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik dua ataupun empat.

Diakui pihaknya masih melihat kendaraan berseliweran di jalan, dengan memasang lampu sorot di belakang mobil yang menyilaukan. Untuk pengendara motor sengaja mengganti mika lampu belakangnya dengan versi bening, ada cahaya kelap-kelip dan masih banyak lagi. 

Padahal semua lampu yang ada di kendaraan jika sesuai dengan standar memiliki fungsi keselamatan. Misalnya lampu warna merah dengan dan pancarannya redup di lampu belakang berfungsi sebagai pertanda posisi kendaraan dan tanda saat melakukan pengereman.

Pihaknya sudah berusaha melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Mulai Membaik, Kondisi Siswi SMKN 1 Slahung Yang Dirawat di RSUD Karena Ledakan HP
Next: 2 Kolam Ikan Milik Petani Jurug Sooko Nyaris Ludes Dikuras Pencuri

Related Stories

Setelah periode peringatan dini tanggal 10 - 17 Mei. Ponorogo masih akan mengalami cuaca ekstrem di periode 18 hingga 27 Mei 2025. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ada perubahan mekanisme administrasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), progam MBG di Ponorogo dihentikan sementara. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:07 WIB
Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, dalam keterangannya terkait SK CPNS ketika ditemui Gema Surya. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 13:56 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.