Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Puluhan Mahasiswa Penuhi Gedung DPRD Ponorogo, Gelar Audiensi
  • Ditinggal Pensiun, Jabatan Kepala BPPKAD Dirangkap Sekdin, dan DLH dipegang Kepala DPU
  • Diduga Rem Blong, Mobil Kargo Muatan Paket Barang Terguling di Jalur Slahung – Ngrayun
  • PMI Asal Pohijo Sampung Alami Kecelakaan Kerja di Hong Kong, Tak Bisa Berjalan Karena Cedera Punggung
  • Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Januari
  • 10
  • 2 Maling Gabah di Sukorejo Diringkus Polisi
  • Headline
  • Jelajah

2 Maling Gabah di Sukorejo Diringkus Polisi

Gema Surya FM Selasa 10 Januari 2023 | 09:05 WIB
Gabah new

Kasus pencurian gabah yang meresahkan warga Sukorejo Ponorogo  akhirnya terungkap. Ini setelah 2 pelakunya berhasil ditangkap polisi yakni berinisial M dan HY, keduanya warga Kecamatan Badegan.

Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo menjelaskan pengungkapan berdasarkan laporan dari korban atas nama Tukimin, warga desa warga Dukuh Jayengranan Desa Kranggan mengaku kehilangan 8 sak gabah miliknya pada akhir Desember 2022. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ternyata mengarah pada 2 orang pelaku yang sering berada di lokasi beberapa waktu lalu sebelum kejadian. 

Karenanya pihaknya langsung melakukan penyanggongan dan ternyata keduanya sudah siap beraksi lagi sehingga langsung dilakukan penangkapan. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian gabah di beberapa tempat. Selain gabah, mereka juga melakukan pencurian Diesel. Total sudah ada 15 TKP yang menjadi sasarannya.

Baru kemudian pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil untuk mengangkut hasil curian kemudian dijual di daerah Purwantoro dan Jambon. Dari tangan mereka polisi menyita sebuah mobil dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan kejahatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Titik Jemput Calon Penumpang Terminal Terlalu Jauh, Dikeluhkan Ojek Online
Next: Penumpang Sepi, Damri Jurusan Caruban-Madiun-Ngebel-Ponorogo Resmi Dihapus

Related Stories

demo dpr
  • Politik
  • Headline
  • Jelajah

Puluhan Mahasiswa Penuhi Gedung DPRD Ponorogo, Gelar Audiensi

Gema Surya FM Kamis 4 September 2025 | 13:38 WIB
agus sekda
  • Jelajah

Ditinggal Pensiun, Jabatan Kepala BPPKAD Dirangkap Sekdin, dan DLH dipegang Kepala DPU

Gema Surya FM Kamis 4 September 2025 | 12:57 WIB
Tangkapan layar mobil yang menabrak tiang listrik.
  • Jelajah

Diduga Rem Blong, Mobil Kargo Muatan Paket Barang Terguling di Jalur Slahung – Ngrayun

Gema Surya FM Kamis 4 September 2025 | 12:01 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.