Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Desember
  • 9
  • Pasutri Pengedar dan Pengguna Sabu Asal Desa Ngampel Balong Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Pasutri Pengedar dan Pengguna Sabu Asal Desa Ngampel Balong Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Jumat 9 Desember 2022 | 14:51 WIB
N

Satreskoba Polres Ponorogo berhasil meringkus pasangan suami istri pengguna dan pengedar sabu di Ponorogo. Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut berinisial AP (30) dan VY (29) tahun warga Desa Ngampel Balong.

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, menjelaskan penangkapan Pasutri ini berawal dari penangkapan pengedar pil doble L berinisial BA warga Demangan Siman saat tengah mengedarkan barang haram itu.

Ketika digrebek petugas menemukan barang bukti 22 butir obat daftar G dan sabu-sabu seberat 0,32 gram dari kamar BA. Petugas pun mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap penyuplai sabu-sabu milik BA didapat AP dan VY.

Tak butuh waktu lama, petugas pun mengamankan pasutri ini di rumahnya disaat yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,8 gram dari kamar mereka yang tersimpan di dua plastik klip kecil. Kepada petugas mengaku telah satu tahun menggunakan sabu-sabu. Bahkan, mereka juga ikut menjual barang haram itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Ia menambahkan, dari penelusuran petugas barang haram milik AP dan VY ini diperoleh dari BS 43 tahun warga Madiun. Petugas pun melakukan penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti sabu-sabu

Sementara itu, AP dan VY mengaku alasanya menggunakan sabu-sabu agar kuat dan semangat. Pasang suami istri ini mengaku menyesal menggunakan sabu sabu.  Akibat perbuatannya pasutri dan ke dua temannya ini dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Hati-Hati Dapat Kiriman Tagihan Listrik Format APK, Ini Kata PLN
Next: Hari Anti Korupsi, Pujiana Warga Sooko Gelar Demo Tunggal di Kejaksaan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.