Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Beat Masuk Parit di Desa Blembem, Remaja 13 Tahun MD di TKP
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Miliaran untuk Gaji 13
  • Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo
  • Lima SMP Negeri di Ponorogo Ditunjuk Sebagai International Class Program (ICP)
  • Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • November
  • 16
  • Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up di Ponorogo, Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up di Ponorogo, Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 16 November 2022 | 16:00 WIB
penjahat

Komplotan spesialis pencuri Pick up yang beroperasi di Ponorogo. Berhasil ditangkap tim resmob satreskrim Polres Ponorogo. Total ada 4 pelaku, 3 orang tertangkap yakni MS, R, F dan 1 pelaku H menjadi buron. Kesemua pelaku merupakan warga Kabupaten Sampang. AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo mengatakan komplotan pelaku ditangkap di Madiun saat akan melakukan aksi. Satu pelaku yang berinisial MS di proses di wilayah hukum Polres Ponorogo. 2 Pelaku diserahkan ke Polres Madiun.

Masih kata AKBP Catur, komplotan tersebut beraksi di 2 TKP yakni Balong dan Toko Artomoro Madusari Siman. Di TKP Siman komplotan menggasak 2 mobil pick up, saat itu mereka terekam kamera CCTV di toko tersebut. Kemudian di Kecamatan Balong, 1 Pick up. Dari hasil rekaman CCTV, tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. 

AKBP Catur mengungkapkan,  dari keterangan pelaku, komplotan menggunakan kunci T untuk membawa kabur pick up curianya itu. Setelah berhasil dicuri, Mobil pick up mereka jual senilai 30 juta per mobil di Sampang. Pelaku dijanjikan upah 3 juta per mobil oleh pelaku H yang masih buron dan sekaligus merupakan otak pencurian.

Salah satu pelaku MS (38) mengatakan awalnya dirinya bekerja sebagai kuli bangunan. Karena diiming-imingi uang oleh H, akhirnya kepincut bergabung dengan komplotan tersebut. Pasalnya hasil kuli bangunan, dinilai tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari hari.

Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Di Muneng, 6 Rumah Terendam Banjir
Next: Truk Senggolan Dengan Supra, di Jalan Raya Pulung, Pengendara Motor Luka Berat

Related Stories

Ilusteasi
  • Jelajah

Beat Masuk Parit di Desa Blembem, Remaja 13 Tahun MD di TKP

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 15:00 WIB
gaji uang
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Miliaran untuk Gaji 13

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 14:54 WIB
Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo
  • Jelajah

Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 13:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.