Pertengahan 2023, Penebusan Pupuk Bersubsidi Wajib Cantumkan Titik Koordinat Lahan
Pemerintah pusat akan lebih ketat dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani, pasalnya selain menggunakan E-RDKK, mereka harus menyertakan titik koordinat per petani by name by address. Mahendro Akso Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dinas pertanian perikanan dan ketahanan pangan (dipertahankan) mengakui, untuk pendistribusian pupuk subsidi memang agak berat, namun hal ini dilakukan untuk ketertiban, dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
Pemerintah mengeluarkan edaran yang mewajibkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani menentukan titik koordinat lahannya, juga wajib untuk melampirkan photo areal dengan open kamera sebagai penentuan titik koordinat lahan pertaniannya. Penerapan pembelian pupuk bersubsidi dengan menyertakan titik koordinat lahan ini, rencananya akan dilakukan Dinas pertanian Kabupaten Ponorogo, pada pertengahan tahun 2023 nanti.
Dengan segala keterbatasannya, tahun ini kata Mahendro, pihaknya belum bisa mengawalinya, itu berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022. Luas lahan pertanian sesuai data BPS 34081 hektar, petani penggarap dari pengajuan rdkk 2021 sekitar 125 ribu. pihaknya akan melakukan uji coba tersebut pada pertengahan tahun 2023.