Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • November
  • 10
  • Hanya 3 Kendaraan Listrik di Ponorogo Sudah Memiliki STNK KBL
  • Headline
  • Jelajah

Hanya 3 Kendaraan Listrik di Ponorogo Sudah Memiliki STNK KBL

Gema Surya FM Kamis 10 November 2022 | 07:23 WIB
WhatsApp Image 2022-11-09 at 14.35.13

Masih sedikit warga Ponorogo yang memiliki kendaraan listrik dan memiliki  STNK kendaraan bermotor listrik (KBL). Berdasarkan data di Samsat Ponorogo hanya tiga kendaraan listrik yang sudah tercatat dan memiliki KBL  sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, mengatakan ketiga kendaraan yang sudah terdaftar tersebut merupakan jenis roda dua. Untuk roda empat saat ini belum ada. 

Meskipun jumlah kendaraan listrik yang terdaftar belum banyak, namun hal tersebut perlu diapresiasi. Sebab sesuai dengan Pasal 64 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kendaraan bermotor wajib teregistrasi. Pihaknya menduga masyarakat masih belum mengetahui, jika sudah punya kendaraan listrik bisa didaftarkan ke Samsat.

Hanya saja kata Iptu Dwi, saat ini baru ada beberapa merk kendaraan yang sudah bisa didaftarkan di Samsat, antara lain merk United Motor dan U-Winfly. Pasalnya sejumlah merk tersebut memiliki spesifikasi yang disyaratkan untuk bisa didaftarkan, salah satunya yakni memiliki kWh minimal 1,8. Termasuk juga harus memiliki SRUT (sertifikat registrasi uji tipe dan faktur pembelian dari dealer.

Iptu Dwi mengungkapkan registrasi tersebut dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu terjadi lakalantas, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mempermudah untuk mengklaim jasa asuransi kecelakaan. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat meski untuk kendaraan roda dua hanya merk dan spesifikasi tertentu sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat. Namun untuk kendaraan roda empat wajib memiliki STNK KBL.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Gelar Pasar Pangan Murah Berkualitas di Halaman Kantor Kecamatan Pulung
Next: 3 Rumah Di Wonodadi Ngrayun Jebol Diterjang Tanah Longsor

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.