Jelajah

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Peredaran Obat Terlarang Dikalangan Pelajar

Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar. Hal ini setelah menangkap  pelaku berinisial MA (24) warga Karangpatihan Balong. Pemuda tersebut dibekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni mengatakan, ungkap kasus itu bermula dari informasi masyarakat dimana salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.

Berbekal informasi tersebut, anggota Reskoba melakukan lidik Pada 6 Oktober 2022 lalu, kemudian menangkap RTM yang notabene adalah adik dari MA. Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl dan 5 strip warna silver yang masing-masing berisi 10 butir pil Tramadol.

RTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Dari keterangan, pelaku MA mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli via online kemudian dikirim menggunakan Ekpedisi.

AKP Akhmad Khusaeni, mengungkapkan MA menjual pil terlarang tersebut senilai Rp 20 ribu rupiah untuk 1 paket yang berisi 5 butir. MA sudah membeli dan menjual pil tersebut sebanyak 4 kali transaksi. Dari tangan pelaku, total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Sementara pelaku dikenakan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.