Libatkan Anak Dibawah Umur, Polres Ponorogo Menggandeng Dinsos P3A Untuk Menyelesaikan Kasus Kematian Santri AM
Polres Ponorogo akan menggandeng Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), untuk merampungkan kasus penganiayaan di Ponpes Darussalam Gontor yang menyebabkan salah seorang santrinya bernama AM 17 tahun asal Palembang meninggal dunia.
AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo mengatakan perlu menyiapkan dinas terkait tersebut lantaran diduga salah satu pelaku yang berstatus masih dibawah umur sehingga perlu pendampingan hukum.
Selain pelaku, kata AKBP Catur bahwa Dinsos dan P3A juga akan melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban penganiayaan lainya yang berjumlah dua orang. Petugas dilibatkan untuk memberikan trauma healing.
Sementara itu memasuki hari kelima, kasus penganiayaan tersebut, jumlah saksi atas kematian AM kembali bertambah 5 orang dari yang semula 20 orang. Kelima saksi tersebut berasal dari tim Biddokes Polda Sumatera Selatan 2 orang, lalu 1 orang tenaga kesehatan rumah sakit, dan 2 ustadz pondok modern Darussalam Gontor.