Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi
  • PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas
  • Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi
  • Polres Apresiasi Ojol yang Ikut Jaga Kondusifitas Ponorogo, Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 27
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Pelaku Warga Sedarat Balong
  • Headline
  • Jelajah

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Pelaku Warga Sedarat Balong

Gema Surya FM Sabtu 27 Agustus 2022 | 06:32 WIB
pupuk

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus  penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. Seorang  pelaku utama berinisial BP 34 th, warga Sedarat Balong berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk jenis bersubsidi urea dan phonska sejumlah 144 karung dengan jumlah 50 kilogram per karung nya.

AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ponorogo menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 119 karung pupuk urea dan phonska 25 karung yang disimpan di rumahnya. 

Yang bersangkutan menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang ditentukan pemerintah karena pelaku sering dicurhati oleh petani, soal sulitnya memperoleh pupuk. Hingga akhirnya dirinya berani jualan pupuk bersubsidi yang dikirim dari Bandung menggunakan truk ekspedisi.

Masih kata AKP niko, dari bandung dibeli 200 ribu perkarung lalu dijual 225 ribu per karung. Pelaku mengaku baru melakukan 2 kali pengiriman pupuk bersubsidi. Menurut AKP Niko, 1 kali pengiriman dibutuhkan anggaran Rp 30 juta untuk ratusan karung pupuk bersubsidi. Menurutnya sudah jelas yang boleh menjual pupuk subsidi hanya produsen, distributor dan pengecer yang resmi.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drt nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP ancaman hukuman 6 bulan hingga 2 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Niat Selfie Dekat Tiang Listrik, Pelajar SMP Patik Pulung Meninggal Dunia Karena Kesetrum
Next: Gandeng UNS, DLH Lakukan Uji Sampel Lahan Pertanian Dekat TPA Mrican Jenangan

Related Stories

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Headline
  • Jelajah

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:49 WIB
Pasar-Legi-800x445
  • Jelajah

Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 13:40 WIB
SEKDA AGUS PRAM
  • Jelajah

PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:52 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.