Oknum PNS Dipertahankan Korupsi Alat Mesin Pertanian, Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M, oknum PNS di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANKAN ) penjara selama 6 tahun. Lelaki 57 tahun tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4.3 milyar. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI sumber dana APBN TA. 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, yang merugikan negara Rp 4 milyar.
Ahmad Afandi Kasi Intel Kejaksaan negeri ponorogo mengatakan baik terdakwa maupun tim Kejaksaan Negeri masih berfikir banding atau tidak atas putusan hakim tersebut, karena masih ada waktu seminggu. Putusan hakim lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Saat ini terdakwa di titipkan ke LP Surabaya. Menurutnya 6 kali sidang digelar untuk memutuskan kasus tersebut.
Sekedar informasi, Modus M 57 tahun untuk meraup keuntungan yakni, Alsintan yang seharusnya diberikan kepada para kelompok tani berdasarkan proposal, namun tidak diserahkan dan justru diberikan ke pihak lain untuk dijual belikan. Tiga alsintan sebagai barang bukti dan uang senilai Rp 40 juta sudah diamankan. Atas kasus tersebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan fiktif alsintan dari APBD Provinsi dan APBN tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.