Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 16
  • Oknum PNS Dipertahankan Korupsi Alat Mesin Pertanian, Divonis 6 Tahun Penjara
  • Headline
  • Jelajah

Oknum PNS Dipertahankan Korupsi Alat Mesin Pertanian, Divonis 6 Tahun Penjara

Gema Surya FM Selasa 16 Agustus 2022 | 15:34 WIB
alsintan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap  M, oknum PNS di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANKAN ) penjara selama 6 tahun. Lelaki 57 tahun tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4.3 milyar. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI sumber dana APBN TA. 2018  kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, yang merugikan negara Rp 4 milyar. 

Ahmad Afandi Kasi Intel Kejaksaan negeri ponorogo mengatakan baik terdakwa maupun tim Kejaksaan Negeri masih berfikir banding atau tidak atas putusan hakim tersebut, karena masih ada waktu seminggu. Putusan hakim lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Saat ini terdakwa di titipkan ke LP Surabaya. Menurutnya 6 kali sidang digelar untuk memutuskan kasus tersebut. 

Sekedar informasi, Modus M 57 tahun untuk meraup keuntungan yakni, Alsintan yang seharusnya diberikan kepada para kelompok tani berdasarkan proposal, namun tidak diserahkan dan justru diberikan ke pihak lain untuk dijual belikan. Tiga alsintan sebagai barang bukti dan uang senilai Rp 40 juta sudah diamankan. Atas kasus tersebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan fiktif alsintan dari APBD Provinsi dan APBN tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lansia Asal Carat Kauman Ditemukan Meninggal Dikamarnya
Next: Tak Biasa , Lomba Agustusan Unik Versi Warga Desa Selur Sadap Getah Pinus

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.