Ponorogo Terancam Kehilangan DAK 28 Miliar Untuk Perbaikan Jalan, Komisi C Panggil Eksekutif
Dana alokasi khusus (DAK) sebesar 28 Miliar rupiah untuk Kabupaten Ponorogo yang sedianya untuk Infrastruktur jalan tahun ini, dikabarkan masih menggantung di kementerian keuangan. Dana Milyaran rupiah itu terancam tak bisa digunakan lagi, mengingat deadline lelang jalan dari DAK terakhir tanggal 21 Juli lalu, karenanya Komisi C DPRD Ponorogo memanggil eksekutif, untuk menjelaskan masalah tersebut pada Rabu 27 juli 2022 melalui ajang hearing.
Moh Erkhamni anggota komisi C DPRD mengatakan, pihaknya memanggil DPUKP, Bappeda dan BPPKAD untuk klarifikasi, sangat ironis ketika Pemkab butuh anggaran perbaikan jalan, ketika ada bantuan dana dari pusat tak bisa dimanfaatkan. Sementara yang akan digunakan untuk perbaikan jalan, merupakan dana Pinjaman dari PT SMI melalui program pemulihan ekonomi nasional PEN 155 Milyar.
Pihaknya menyayangkan padahal perbaikan infrastruktur jalan menggunakan dengan pembiayaan dari PEN 155 milyar sudah dilakukan lelang satu pekan lalu, tidak tertutup kemungkinan dirinya akan menggunakan hak interpelasi sebagai anggota DPRD ke eksekutif namun akan berkoordinasi dengan lintas fraksi. Saat ini pun pihak Pemkab Ponorogo telah menyurati kementerian keuangan untuk memberikan kelonggaran perpanjangan menggunakan anggaran DAK 2022, jika DAK 28 miliar tahun 2022 infrastruktur jalan tidak bisa dilaksanakan, maka akan menjadi citra buruk untuk Pemerintah Daerah.
Sementara itu Dinas Pekerjaan umum dan kawasan permukiman (DPUPKP) angkat bicara soal tak bisa dilelangnya proyek perbaikan jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) oleh Unit layanan Pengadaan (ULP) karena sudah melampaui deadline. Henry Indra wardana, Kepala dinas PUPKP mengakui ada keterlambatan masuk ULP karena terganjal administrasi, karena ada perubahan harga BBM dan harga aspal.
Sebenarnya pihaknya telah mengirim surat ke pusat terkait DAK 28 Milyar rupiah, pihaknya meminta ada perpanjangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut, hanya saja kata kepala DPU, belum ada jawaban dari kementerian keuangan sehingga pihaknya masih menunggu, padahal batas waktu lelang terakhir tanggal 21 Juli, sehingga proyek perbaikan jalan di 6 titik yang seharusnya didanai DAK tak bisa dikerjakan, padahal DAK akan dicairkan pusat jika sudah masuk dalam tahap lelang.