Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat
  • Dispertahankan Ponorogo Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman hingga Akhir Tahun
  • Bupati Siap Terbitkan Perbup Donda Dondi, Seragam Baru Pelajar Sekolah di Ponorogo
  • Sekjen Kementerian ESDM Prof. Ahmad Erani Yustika, Alumni SMAN 1 Ponorogo, Dikenal Kutu Buku
  • Jalan Sekelip – Sukosari Babadan Rusak Parah, Warga Swadaya Lakukan Penambalan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juli
  • 25
  • Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selama 7 Tahun, Data Bisa Dihapus
  • Jelajah

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selama 7 Tahun, Data Bisa Dihapus

Gema Surya FM Senin 25 Juli 2022 | 06:52 WIB
Ilusss

Sempat beredar kabar, jika telat membayar pajak bermotor 2 tahun, data akan dihapus. Ternyata informasi tersebut tidak benar, seperti disampaikan oleh Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo. Yang benar, data kepemilikan motor bisa dihapus jika terlambat membayar pajak selama 7 tahun berturut-turut.

Hal ini sudah sesuai dengan pasal 74 ayat 3 UUD no 22 th 2009. Didalamnya dijelaskan, jika sesuai masa berlaku stnk 5 tahun, ditambah 2 tahun berikutnya, pemilik kendaraan tidak kunjung bayar pajak, datanya bisa dihapus. Namun jika telat bayar pajaknya hanya dua tahun, sanksi yang diterapkan adalah membayar denda.

Setelah data terhapus, pemilik kendaraan tetap bisa mengurusnya kembali dengan proses seperti membeli kendaraan baru lagi. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau identitas kendaraan harus sesuai dengan pemiliknya. Hal ini akan memudahkan petugas jika ada pemberitahuan terkait tunggakan pajak. Selama ini banyak ditemukan kendaraan bermotor yang identitasnya tidak sesuai dengan pemiliknya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Rumah 2 Lantai di Keniten Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
Next: Fatih Assegaf, Dalang Cilik Asal Pasar Pon, Makin Moncer Jadi Dalang di Berbagai Event Besar

Related Stories

Terkait usulan lahan di Setono untuk SR ke pusat, statusnya hanya masuk kategori LSD, masih diberi kelonggaran dengan syarat dan aturan yang ada. (Foto./Dok. Gema Surya)
  • Headline
  • Jelajah

Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:59 WIB
Tamar Mahara, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dispertahankan, saat ditemui Gema Surya pada Kamis (18/9/25).
  • Ekonomi Bisnis
  • Jelajah

Dispertahankan Ponorogo Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman hingga Akhir Tahun

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:49 WIB
Seragam terbaru akan dihadirkan untuk semakin mengenalkan nilai Ponoragan kepada generasi muda. (Foto/Dok. Gema Surya)
  • Headline
  • Jelajah

Bupati Siap Terbitkan Perbup Donda Dondi, Seragam Baru Pelajar Sekolah di Ponorogo

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:41 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.