Dewan Setuju Penghapusan Aset , Pemkab Ponorogo Hibahkan 4 Bidang Tanah Ke Instansi Vertikal
Pemkab Ponorogo hibahkan 4 bidang tanah ke instansi atau lembaga vertikal , seperti polsek Kota, polsek Pudak, KPU dan BPN . Hal itu disampaikan Sugiri Sancoko bupati saat paripurna di DPRD Senin 11 Juli 2022 dengan rincian tanah dijalan Juanda Tonatan seluas 488 meter persegi diperuntukkan untuk kantor polsek Kota .
Di kecamatan Pudak desa Pudak Wetan luas lahan 632 meter persegi untuk kantor Polsek Pudak , KPUD Ponorogo juga memperoleh tanah 5000 meter persegi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor penyelenggara pemilu tersebut . Tanah dengan luas ribuan meter tersebut aset tanah pemkab Ponorogo yang berada dijalan Wonopringgo kelurahan Kertosari .
Lanjut Sugiri, hibah tanah terakhir untuk Badan pertanahan ponorogo ( BPN) yang berada dibelakang kantor BPN saat ini . Tanah seluas 2241 meter persegi nantinya akan dikembangkan untuk kantor BPN . Alasannya pemberian tanah ke instansi samping, kata Sugiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat , sehingga keamanan dan ketertiban akan lebih terlayani , bahkan suasana akan lebih kondusif .
Sementara itu DPRD Ponorogo menyetujui tentang penghapusan aset tersebut dari milik pemkab Ponorogo.