Belum Jelas Regulasi Bantuan Rp 10 Juta Per Sapi Yang Terkena PMK, Peternak Jangan Sampai Muncul Masalah Baru

Adanya wacana pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto  bahwa pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta  bagi hewan ternak yang dimusnahkan karena terjangkit penyakit mulut dan kuku PMK .  Menurut kepala desa Krisik Pudak Erwan Santoso , wacana tersebut jika benar benar terealisasi maka akan menyenangkan  peternak, namun yang menjadi pertenyaan sejauh ini belum diketahui regulasi pemberian bantuan dan siapa yang berhak meneriman bantuan.


Apakah semua peternak yang terdampak PMK mendapat bantuan, ataukah ada persyaratan khusus seperrti sapi yang mati karena dipotong bersyarat, atau mati karena kondisi sapi sudah tidak bisa diharapkan lagi.  Yang pasti pihaknya berharap , jangan sampai nantinya bantuan tersebut akan menimbulkan masalah baru .

Sementara itu , penyebaran PMK di desa Krisik Pudak sampai sabtu 25 Juni 2022 pagi, sampi yang mati sekitar 70 ekor, dan yang dipotong bersyarat lebih dari 160 ekor.