HeadlineJelajah

Tanggapi Sapi Yang Terjangkit PMK Jelang Idul Qurban , Menag Tunggu Aturan Dari Kementarian Pertanian

Yagut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) belum memberikan kebijakan terkait Sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diperbolehkan atau dilarang untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha .Menteri Agama (Menag) sesuai acara Seminar di kampus IAIN Ponorogo, Sabtu 18 Juni mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari kementerian pertanian .  Apakah nantinya sapi yang terjangkit PMK boleh menjadi hewan qurban atau tidak .

Lanjut Gus Yaqut sapaannya, bahwa jika memang nantinya aturan dari Kementan Sapi tidak boleh untuk dijadikan hewan qurban, bisa diganti dengan hewan yang lain . Menurutnya qurban itu tidak harus sapi . Jika memang nantinya qurban sapi dilarang karena terjangkit PMK ,  maka bisa diganti qorban kambing , dan itu sah secara agama .  Dengan bercanda kata Gus Yaqut asal jangan qurban perasaan .

Sementara itu Keabsahan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban memang masih menjadi perdebatan, ada pihak yang melarang ataupun sebaliknya .