Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 30
  • Tilang Elektronik Jaring 257 Pelanggar
  • Headline
  • Jelajah

Tilang Elektronik Jaring 257 Pelanggar

Gema Surya FM Senin 30 Mei 2022 | 08:04 WIB
ETILNGA MOBIL
INCAR milik Satlantas Polres Ponorogo aktif berpatroli di banyak kawasan. (Foto : Ipda Bagus)

Sebanyak 257 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam mobil tilang elektronik sejak sepekan terakhir. Pelanggar didominasi tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman serta parkir sembarangan.

Sejak berlaku 20 Mei lalu, mobil tilang bernama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satlantas Polres Ponorogo itu telah aktif berpatroli bukan hanya di kawasan kota tapi juga daerah pinggiran seperti Jetis, Sumoroto hingga Sambit.

Ipda Bagus Sulityono, Kanit Kamsel menjelaskan dari ratusan pelanggaran tersebut hingga 27 Mei lalu, 10 diantaranya sudah melakukan konfirmasi. Sedangkan sisanya diberi batas waktu maksimal 7 hari kedepan. Jika tidak datang ke sidang atau membayar denda pelanggaran ke BRI, maka kendaraan akan dilakukan pemblokiran saat pembayaran pajak. Ini untuk mengantisipasi jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar atau sudah dijual ke pihak lain.

Dijelaskan kerja dari elektronik tilang, dimana identitas pelanggar yang terekam disesuaikan dengan alamat sesuai data kendaraan. Mereka telah dikirimi berkas surat tilang disertakan gambar pelanggaran, waktu, tempat, jenis, serta denda yang harus dibayar.

Adapun pelanggaran yang bisa terekam merupakan pelanggaran yang kasat mata. Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) merupakan bantuan dari Mabes Polri. (rl) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kotak Amal Masjid Al Muttaqin Ngrayun Dibobol Maling
Next: Akhirnya Keturutan, Cerita Ibu Bayi Kembar Tiga Warga Semanding Sempat Ngidam Bertemu Bupati

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.