Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 23
  • Wanita Asal Munggung Pulung Tipu Korban Milyaran Rupiah Dengan Modus Jual Migor Murah
  • Jelajah

Wanita Asal Munggung Pulung Tipu Korban Milyaran Rupiah Dengan Modus Jual Migor Murah

Gema Surya FM Senin 23 Mei 2022 | 15:00 WIB
PIDUM
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Ponorogo / Foto : Yudi

Kelangkaan minyak goreng (Migor) beberapa waktu lalu dimanfaatkan ED wanita asal Desa Munggung Pulung untuk aksi tipu-tipu, modusnya menawari pembelinya dengan harga murah dibawah distributor dengan pembayaran di awal. Uang dibayar dimuka dengan estimasi waktu yang telah diinfokan dan disepakati, hingga stok produk tersedia atau pre order, hanya saja hingga waktu yang disepakati, barang tidak ada dan pelaku menghilang. 

Setelah menerima banyak laporan, jajaran Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ibu 30 tahun itu, Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pelaku ditangkap tim buru sergap di lokasi persembunyiannya di wilayah Jogjakarta. Dijelaskan jika kerugian para korban jika ditotal mencapai milyaran rupiah, sebab satu orang  bisa membayar uang muka antara  40 juta hingga ratusan juta rupiah. 

Korban yang melapor bukan warga Ponorogo saja, tapi juga banyak dari luar Daerah seperti Trenggalek, Magetan dan Malang. Ibu satu anak tersebut telah melancarkan aksinya sejak 2021 dengan model investasi minyak goreng, para korban hanya mendapatkan janji-janji manis namun barang yang diminta tak pernah ada. Sementara itu tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. #PO942

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Hidupkan Ngebel di Malam Hari, Water Fountain Akan Dilengkapi Lampu Warna Dan Tribun
Next: Perdana Beroperasi Mobil INCAR Polres Deteksi 40 Pelanggar Lalu Lintas

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.