Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 19
  • Dua Pelaku Illegal Logging Asal Madiun Diringkus Resmob di Kedungbanteng
  • Jelajah

Dua Pelaku Illegal Logging Asal Madiun Diringkus Resmob di Kedungbanteng

Gema Surya FM Kamis 19 Mei 2022 | 15:17 WIB
WhatsApp Image 2022-05-19 at 3.15.25 PM
Barang bukti kayu gelondongan yang berhasil di amankan / Foto : Yudi

Dua pelaku illegal logging (pembalakan kayu liar) berhasil diringkus tim resmob Polres Ponorogo di hutan lindung di Desa Kedungbanteng Sukorejo, keduanya merupakan warga Dagangan Kabupaten Madiun berinisial P (36) dan S (35), keduanya berperan sebagai kurir pembawa kayu dengan menggunakan mobil. 

Ipda Guling Sunaka Kanit pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan kayu sono yang di balak secara liar dari hutan. Setelah melakukan penyelidikan, resmob berhasil meringkus kedua laki-laki tersebut yang mengakut kayu sono dengan menggunakan Colt nopol AD 1858 RS pada Rabu (18/05) dini hari. Kayu sono yang sudah dipotong menjadi 7 berbagai ukuran diameter tersebut, peran kedua tersangka hanya mengangkut saja, sementara yang memotong pohon sono ada 3 orang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Dari keterangan para pelaku, kayu sono potongan rencananya akan dijual belikan, namun dijual ke siapa dan berapa harganya masih didalami penyidik, pengakuan dari pelaku baru pertama mengangkut kayu hasil curian, sementara itu pelaku dijerat dengan undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang kehutanan pasal 3 huruf A, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dua Lansia Meninggal Mendadak Saat Berkendara di Jalan, Diduga Serangan Jantung
Next: Peringatan Hari Hipertensi, Dinkes Ajak Warga Cek Kesehatan Sejak Dini

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.