Pemkab Izinkan Mobil Dinas Digunakan ASN Saat Lebaran Asal Dalam Kota Ponorogo

Pemkab Ponorogo mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat lebaran, asal tidak dibawa keluar kota. Pernyataan itu disampaikan Winarko Arief Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, selama hanya digunakan dalam kota untuk kepentingan silaturahmi ke rumah saudara tak ada masalah. Tapi jika sudah menuju luar kabupaten apalagi luar propinsi akan ada peringatan dan saksi berupa penarikan mobil dinas tersebut.


Sebab sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) tidak boleh mudik menggunakan mobil dinas. Izin penggunaan mobil dinas untuk dalam kota saja, karena Pemkab tak ingin repot.

Dulu sempat setiap jelang lebaran, mobil dinas tersebut ditarik dan diparkir di halaman gedung Pemkab. Tapi ternyata justru banyak yang rusak karena tidak terawat dan dari segi keamanan juga sangat rawan. Lebih labik diizinkan digunakan tapi dijaga dan dirawat dengan baik. (yd/rl)