Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sebrangi Sungai, Warga Desa Pengkol Kauman Hilang Terseret Arus
  • Cuaca Ektreem, BPBD Catat 10 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo
  • Baru Setahun Dibangun, Rumah di Desa Jurug Sooko Rusak Diterjang Tanah Longsor
  • Unjuk Rasa, Pengemudi Ojol Ponorogo Matikan Aplikasi 24 jam
  • Pembersihan Longsor di Rumah Kades Ngebel Masih Berlangsung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 5
  • Ledakan Mercon di Sambilawang Bungkal Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 7 Tersangka
  • Headline
  • Jelajah

Ledakan Mercon di Sambilawang Bungkal Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 7 Tersangka

Gema Surya FM Selasa 5 April 2022 | 21:19 WIB
7 Tersankga
Penetapan para tersangka ledakan petasan saat press release. (Foto/Yudi)

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka atas kasus ledakan petasan yang membawa korban. Ketujuh tersangka yakni inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.

AKBP Catur C Wibowo Kapolres Ponorogo saat melakukan press release Selasa (5/4/22) sore mengatakan, ketujuh tersangka semua satu desa. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah, pasalnya masih dalam proses pengembangan.

Lanjut AKBP Catur, tahun lalu memang dari para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk menyambut ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Masih kata AKBP Catur, yang meledak ini sisa bahan mercon tahun lalu yang dibeli di aplikasi online. Mereka membeli bahan bahan mercon dari hasil patungan.

AKBP. Catur menambahkan, barang bukti ada 1.238 selongsong petasan ukuran 5 cm, 1 buah plastik sisa ledakan ditemukan di rumah salah satu tersangka, serta 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

Ketujuh tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki bahan baku untuk membuat mercon agar segera menyerahkan  pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak  diinginkan, pasalnya pihak kepolisian akan memproses sesuai hukum yang ada bila benar benar terbukti ada pelanggaran.

Sekedar informasi Iqbal, 20 tahun warga Dukuh Suki Desa Sambilawang Bungkal harus dirawat di rumah sakit, karena 3 jari tangan kanannya hancur terkena ledakan petasan. (yd) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bayi Yang Ditemukan di Sungai Ngadirojo Sooko Diduga Sengaja Dibuang
Next: Depresi, Pemuda Asal Gandukepuh Sukorejo Bakar Rumah

Related Stories

FEAS
  • Jelajah

Sebrangi Sungai, Warga Desa Pengkol Kauman Hilang Terseret Arus

Gema Surya FM Selasa 20 Mei 2025 | 13:31 WIB
hujannnnn
  • Jelajah

Cuaca Ektreem, BPBD Catat 10 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo

Gema Surya FM Selasa 20 Mei 2025 | 13:04 WIB
DSG
  • Jelajah

Baru Setahun Dibangun, Rumah di Desa Jurug Sooko Rusak Diterjang Tanah Longsor

Gema Surya FM Selasa 20 Mei 2025 | 12:56 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.