4 Oknum PNS di Dinas PUPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Nglayang Jenangan – Kesugihan Pulung Tahun 2017

Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi  dalam proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Jenangan Kesugihan Desa Layang Pulung Ponorogo tahun 2017.


Dari 6 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan PNS aktif dinas PUPR dan 2 orang merupakan rekanan pelaksana. Mereka adalah NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV. DK), FH sebagai pelaksana Riil/Sub Kontraktor, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo saat konferensi pers menjelaskan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar hampir Rp. 1 miliar itu, cukup lama yakni sejak tahun 2019. Kronologisnya  tahun 2017 lalu, Dinas PUPR melakukan pengadaan peningkatan jalan jenangan kesugihan, Desa Nglayang Jenangan Ponorogo yang dimenangkan CV. DK senilai Rp.1,3 miliar rupiah kemudian CV. DK mengalihkan pekerjaan ke FH selaku sub kontraktor.

Akhir desember 2017 ada pemeriksaan BPK yang menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp.438.454. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan CV. DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, sampai terakhir dihitung BPK kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 940 juta lebih.

Lebih lanjut dikatakan, modus yang dilakukan CV. DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran, dan pengalihan pekerjaan ke sub kontraktor. Dari hasil BPK itulah Polres akhirnya melakukan penyelidikan, di mana ditemukan adanya perbedaan spek dari dokumen kontrak dan real di lapangan. 

Atas perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (yd/rl)