Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 2
  • 4 Oknum PNS di Dinas PUPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Nglayang Jenangan – Kesugihan Pulung Tahun 2017
  • Headline
  • Jelajah

4 Oknum PNS di Dinas PUPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Nglayang Jenangan – Kesugihan Pulung Tahun 2017

Gema Surya FM Sabtu 2 April 2022 | 07:18 WIB
6 Tersangka Korupsi
Para tersangka mengenakan baju oranye dalam konferensi pers kasus yang terjadi di tahun 2017. (Foto/Yudi)

Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi  dalam proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Jenangan Kesugihan Desa Layang Pulung Ponorogo tahun 2017.

Dari 6 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan PNS aktif dinas PUPR dan 2 orang merupakan rekanan pelaksana. Mereka adalah NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV. DK), FH sebagai pelaksana Riil/Sub Kontraktor, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo saat konferensi pers menjelaskan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar hampir Rp. 1 miliar itu, cukup lama yakni sejak tahun 2019. Kronologisnya  tahun 2017 lalu, Dinas PUPR melakukan pengadaan peningkatan jalan jenangan kesugihan, Desa Nglayang Jenangan Ponorogo yang dimenangkan CV. DK senilai Rp.1,3 miliar rupiah kemudian CV. DK mengalihkan pekerjaan ke FH selaku sub kontraktor.

Akhir desember 2017 ada pemeriksaan BPK yang menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp.438.454. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan CV. DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, sampai terakhir dihitung BPK kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 940 juta lebih.

Lebih lanjut dikatakan, modus yang dilakukan CV. DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran, dan pengalihan pekerjaan ke sub kontraktor. Dari hasil BPK itulah Polres akhirnya melakukan penyelidikan, di mana ditemukan adanya perbedaan spek dari dokumen kontrak dan real di lapangan. 

Atas perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (yd/rl) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 20 Pemandu Lagu di Kafe dan Karaoke di Mlarak Tes HIV/Aids
Next: Pendaftaran Online RSU Aisyiyah Dilaunching Langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.