Belum Serah Terima, Pedagang Pasar Legi Belum Ditarik Retribusi

Pemkab Ponorogo belum bisa menarik restribusi kepada para pedagang pasar legi, meski sudah hampir setahun berjualan. Ini karena, status Pasar Legi masih milik pemerintah pusat dibawah tanggung jawab Kementrian Perkerjaan Umum dan Perumahan – PUPR.


Sekda Agus Pramono mengakui, hingga kini belum ada penyerahan dari Kementerian ke Pemkab Ponorogo. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM mengurusnya di Kementerian PUPR untuk serah terima.

Target retribusi seluruh pasar yang dikelola pemerintah daerah yakni 4 milyar dari 22 pasar. Selain itu, Pasar Legi juga merupakan penyumbang tertinggi retribusi pasar.

Masih ada waktu sekitar 8 bulan untuk menarik retribusi Pasar Legi. Agar bisa masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022.