Ribuan Pengusaha Ajukan Izin Usaha Baru di Ponorogo Selama Pandemi
Pandemi ternyata tidak begitu mempengaruhi sejumlah pengusaha untuk menginvestasikan modalnya ke Ponorogo, setidaknya data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tercatat ada 8.178 pengajuan izin usaha baru selama 2021 lalu. Agus Sugiarto pelaksana tugas (PLT) kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan pengajuan ribuan izin usaha itu turut menaikan nilai investasi di Ponorogo, pihaknya memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 2 triliun.
Pejabat yang akrab disapa Ugin ini mengatakan, ada banyak kemungkinan hingga jumlah pelaku usaha baru meningkat pesat, selain kondisi perekonomian yang berangsur membaik, para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memilih berwirausaha. Berdasarkan data di dinasnya, pelaku usaha baru itu paling banyak bergerak di sektor perdagangan, disusul sektor jasa, usaha di bidang informasi berbasis digital lumayan juga diminati lantaran permintaan pasar, sebaliknya aktivitas bisnis di sektor transportasi dan kuliner yang justru menurun, sedangkan Izin usaha di bidang pendidikan malah meningkat.
Ugin mengungkapkan pengusaha baru harus mengajukan izin melalui online single submission (OSS) berbasis risiko atau OSS risk based management (RBA), Tanpa kecuali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mereka menerapkan nilai modal berikut tingkat risiko kegiatan usaha. Pemerintah sengaja memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), Tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.