Motor Dinas Kurir Jasa Ekspedisi di Trenggalek Aset STAIN yang Sudah Dilelang
Jajaran Satlantas Polres Ponorogo ikut menelusuri data kepemilikan motor dinas yang dipakai jasa kurir ekspedisi di Trenggalek. Iptu Marjono Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo mengatakan kendaraan plat merah motor bernomor polisi AE 3208 SP merupakan kendaraan milik STAIN Ponorogo sejak tahun 2008. Masih kata Iptu Marjono, kendaraan tersebut atas nama STAIN hingga 23 Februari 2024.
Lanjut Iptu Marjono, bisa jadi kendaraan untuk kurir ekspedisi dipakai oleh pihak keluarga pengguna kendaraan tersebut. Kalau pun kendaraan motor tersebut sudah dilelang maka pajak kendaraan sudah mati dan harus segera di balik nama.
Sedangkan Choirul Anam Koordinator Perencanaan dan Keuangan IAIN Ponorogo mengakui kendaraan tersebut memang miliknya, namun sudah di lelang sejak 1 Desember 2021 lalu dan melibatkan kantor lelang. Masih kata Choirul, dalam lelang tersebut ada 4 mobil dan 14 motor. Dan orang Trenggalek memenangkan 8 motor.
Lnjut Choirul, dirinya tidak tahu kalau digunakan ekspedisi kendaraan tersebut. Pasalnya merupakan haknya pemenang lelang, dan saat ini pemenang lelang dan pemilik kendaraan masih proses balik nama hak kepemilikan di Polda. (yd/rl)