Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • November
  • 24
  • Resmob Polres Ringkus Pelaku Ilegal Loging di Hutan Gunung Tukul Sooko
  • Jelajah

Resmob Polres Ringkus Pelaku Ilegal Loging di Hutan Gunung Tukul Sooko

Gema Surya FM Rabu 24 November 2021 | 16:48 WIB
po

Tim Resmob Polres Ponorogo, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kayu (illegal loging) dengan TKP hutan Gunung Tukul Suru, Sooko. Keduanya berinisial DS (27) dan AS (36) tahun warga Tulungagung. Sementara, empat orang pelaku lainnya masih buron. Kanit Resmob Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah berinisial M (43), warga Tulungagung.

Kronologis penangkapan itu bermula dari adanya laporan penebangan  kayu di hutan secara liar. Padahal pohon yang ditebang jenis  sono keling yang dilindungi. Terungkapnya kasus diawali dari  kecurigaan adanya mobil pickup L300 di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko pada Selasa (23/11) dini hari. Saat itu ada salah satu saksi yang mengetahui  pelaku  menebang pohon dengan  menggunakan gergaji esek atau manual. Awalnya warga tidak tahu ada penebangan kayu sono keling di dalam hutan serta dilakukan malam hari, padahal  dari Keterangan pelaku  mereka melakukan 4 kali pencurian kayu sono di wilayah tersebut.

Lanjutnya, kayu sono dijual 30 juta per kubiknya. Hasil dari penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 10 batang kayu sono berbagai ukuran, 2 buah gergaji tarik dengan panjang 110 centimeter dan 1 buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nopol AG 9674 EE. Sementara pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 5,3 juta

Akibat kasus itu, pelaku dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Tak Percaya Istri Sudah Meninggal Dunia, Warga Desa Jonggol Bongkar Makam Istri
Next: Overload Pemkab Ponorogo Akan Memperluas Lahan TPA

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.