Satpol PP Punya Call Center, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Lapor Pelannggaran
Sebagai pengayom masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, punya layanan pengaduan melalui call center. Bagian pelayanan publik, Tukiyat mengatakan, adanya fasilitas tersebut sebagai tempat pengaduan masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran keamanan, kenyamanan dan ketentraman lingkungan (K3). Lanjutnya, setiap ada masalah yang masuk ke call center, akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.
Lanjutnya, bagi pelapor diminta mengisi form dan menyertakan foto pendukung, untuk mempermudah Satpol PP mengetahui keberadaannya. Selain kontak call center, pihaknya juga menyediakan sosial media dan website, hanya saja masyarakat belum banyak yang mengetahui, untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai media.