HeadlineJelajah

6 Pelaku Spesialis Pembobol Toko , Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Satreskrim Polres Ponorogo meringkus enam pelaku pembobol toko di Ponorogo .  Dari sembilan TKP diantaranya , tiga TKP di Ponorogo yakni Toko pertanian di Babadan, Toko aki di Sukorejo dan Jetis .  Para korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah .  Bahkan Polisi terpaksa melumpuhkan 3  pelaku dengan timah panas karena berusaha melawan petugas . 

AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo  mengatakan para pelaku merupakan komplotan antar kota dan provinsi . Keenam pelaku, terdiri dari RE 53 tahun  asal Jakarta Barat dan N 41 tahun  asal Subang sebagai eksekutor,  AF 42 tahun  asal Karanganyar sebagai driver . K 50 tahun  asal Jakarta Pusat sebagai pemantau . J 36 tahun  asal Bekasi dan IMI 38 tahun  asal Brebes sebagai penadah . Ke enamnya merupakan residivis spesialis pembobol toko.  

Kasus ini terungkap setelah menangkap IMI asal Brebes sebagai penadah. Dari pelaku IMI, kata AKBP Catur  berhasil dikembangkan dan meringkus 5  pelaku lainnya di hotel Kota Kediri .  Komplotan itu diduga akan  melancarkan aksinya di kota tersebut.  

Lanjut AKBP Catur,  modus operandi dengan melihat lokasi sasaran terutama toko yang tidak dijaga saat malam hari . Cara para pelaku dengan membobol toko dengan memotong gembok . Di Ponorogo, para pelaku menyasar satu toko pertanian dan dua toko aki. Para pelaku selain beraksi di Ponorogo, juga beraksi di Madiun, Kediri, Ungaran, Semarang, Weleri, serta Sukoharjo. 

Masih kata AKBP Catur, barang curian yang diambil ada aki, kompresor, bahan pokok seperti susu 6 karton . Menurutnya, para pelaku sudah melancarkan aksinya di 9 TKP selama 9 bulan terakhir. 

Sementara itu para pelaku diamankan di Sragen dan Kediri .  Hasil barang curian ada yang dibelikan sebuah mobil kijang inova serta untuk kebutuhan hidup  sehari hari .  Pihaknya berpesan kepada para pemilik toko agar menjaga toko dengan baik . Seperti dengan menambahkan cctv serta menghidupkan kembali siskamling . Sementara itu para Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun .