HeadlineJelajah

Pembelian Pertalite Dalam Wadah Kemasan Dilarang, Penjual Bensin Eceran dan Pertamini Beralih ke Pertamax

Larangan membeli pertalite dalam wadah kemasan/jerigen, memukul usaha kalangan penjual bensin eceran dan pertamini. Mau tak mau, mereka akhirnya beralih ke pertamax, yang ternyata masih diperbolehkan oleh sejumlah SPBU. Mujio, salah satu pedagang bensin eceran di Balong mengatakan, pendapatannya akan berkurang drastis karena yang paling laku adalah pertalite.

Pasalnya pelanggannya adalah para petani yang akan di sawah dengan sepeda motor tua . Lebih lanjut dikatakan, jika dia kulakan pertalite dengan wadah jerigen yang terbuat dari seng 5 hari sekali. Tapi  saat akan kulakan di SPBU Nailan kemarin, ditolak petugas dan diarahkan untuk pertamax. Kendati begitu, karena sudah terlanjur datang ke SPBU, tetap kulakan pertamax dengan harapan tetap laku dijual.

Keluhan yang sama disampaikan Moko, pemilik pertamini di kawasan Sooko. Hanya saja pihaknya mendengar kalau SPBU melarang pembelian pertalite dengan jerigen maupun wadah kemasan, dari temannya. Saat ini stok pertalite nya belum habis sehingga belum kulakan. Namun jika informasi itu benar, memukul usahanya karena dari penjualan BBM eceran 70  persen yang dicari pertalite sisanya pertamax.

Seperti diketahui mulai 1 September  2021, SPBU dilarang melayani pembelian BBM dengan jerigen maupun wadah kemasan, kecuali jenis solar bersubsidi. Itupun harus mendapat surat keterangan dari desa atau kelurahan. Hanya saja praktek di lapangan, sejumlah SPBU memberlakukan aturan tersebut,  hanya khusus untuk jenis pertalite, sementara pembelian pertamax dan pertamax turbo dengan wadah kemasan, masih dilayani.