Mulai 1 September 2021, SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jirigen
Gema Surya FM
Rabu 1 September 2021 | 13:45 WIB

Mulai 1 September 2021, SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jirigen
Kabar buruk bagi kalangan pedagang bensin eceran dan pertamini. Mulai 1 september, SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jirigen ataupun wadah kemasan lainnya. Kebijakan tersebut dibenarkan Agus Mustofa Latif, salah satu pengusaha SPBU di Ponorogo, dimana aturan tersebut sudah diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB. Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pertamina mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebenarnya aturan itu sudah lama namun tidak bisa dijalankan. Tapi mulai awal bulan ini, kembali diterapkan sehingga pembelian BBM hanya untuk konsumsi kendaraan bermotor.
Untuk pembelian dalam wadah kemasan atau jirigen yang bertujuan untuk dijual lagi, dilarang. Lebih lanjut, anggota hiswana migas ini mengaku prihatin dengan penerapan kebijakan tersebut tapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dampak ekonominya cukup, salah satunya banyak usaha perdagangan yang mati. Di sisi lain kebijakan itu juga demi keamanan. Banyak kasus kebakaran gara-gara pembelian BBM dalam wadah jirigen. Pihaknya juga kawatir dengan larangan tersebut, bermunculan kendaraan yang dimodifikasi tangkinya agar bisa untuk kulakan bensin.
Sementara PT. Pertamina buka suara terkait kebijakan larangan SPBU melayani pembelian BBM dengan jurigen. Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & Relations PT. Pertamina menjelaskan aturan itu kembali digalakan mulai 1 September demi keamanan dan kenyamanan konsumen. Saat ini marak penjualan BBM ilegal yang dijual di pinggir-pinggir jalan padahal sangat membahayakan. Berdasarkan aturan yang ada, sebenarnya SPBU menjadi tempat layanan terakhir pembelian BBM.
Penjualan diluar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab pertamina. Selain itu banyak keluhan dari pemilik kendaraan bermotor yang antrian di SPBU mengular, gara-gara petugas melayani pembelian dalam jurigen. Belum lagi resiko kejadian kebakaran SPBU, karena jurigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Kendati demikian lanjut Arya, untuk BBM jenis solar subidi masih diperbolehkan menggunakan wadah kemasan asalkan mendapatkan rekomendasi dari pihak kelurahan atau desa.