Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • RGS FM Peduli Dan Lazismu Ponorogo, Beri Bantuan Sepeda Kepada Warga Tak Mampu
  • Dalam Sepekan 6 Pohon Tumbang di Jalur Wisata Telaga Ngebel, Wisatawan Diminta Hati-Hati
  • Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan Lingkar Telaga Ngebel, Sudah Dievakuasi Jumat Pagi
  • Targetkan Angka Pengangguran Turun Hingga 3 Prosen, Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair
  • Pasar Murah di Depan Kantor Bupati Pemkab Ponorogo Dibanjiri Pengunjung, Sembako Ludes dalam Sekejap
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • September
  • 1
  • Mulai 1 September 2021, SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jirigen
  • Headline

Mulai 1 September 2021, SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jirigen

Gema Surya FM Rabu 1 September 2021 | 13:45 WIB
Jirigen SPBU
Mulai 1 September 2021, SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jirigen
Kabar buruk bagi kalangan pedagang bensin eceran dan pertamini. Mulai 1 september, SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jirigen ataupun wadah kemasan lainnya. Kebijakan tersebut dibenarkan Agus Mustofa Latif, salah satu pengusaha SPBU di Ponorogo, dimana aturan tersebut sudah diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB. Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pertamina mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebenarnya aturan itu sudah lama namun tidak bisa dijalankan. Tapi mulai awal bulan ini, kembali diterapkan sehingga pembelian BBM hanya untuk konsumsi kendaraan bermotor.
Untuk pembelian dalam wadah kemasan atau jirigen yang bertujuan untuk dijual lagi, dilarang. Lebih lanjut, anggota hiswana migas ini mengaku prihatin dengan penerapan kebijakan tersebut tapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dampak ekonominya cukup, salah satunya banyak usaha perdagangan yang mati. Di sisi lain kebijakan itu juga demi keamanan. Banyak kasus kebakaran gara-gara pembelian BBM dalam wadah jirigen. Pihaknya juga kawatir dengan larangan tersebut, bermunculan kendaraan yang dimodifikasi tangkinya agar bisa untuk kulakan bensin.
Sementara PT. Pertamina buka suara terkait kebijakan larangan SPBU melayani pembelian BBM dengan jurigen. Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & Relations PT. Pertamina  menjelaskan aturan itu kembali digalakan mulai 1 September demi keamanan dan kenyamanan konsumen. Saat ini marak penjualan BBM ilegal yang dijual di pinggir-pinggir jalan padahal sangat membahayakan. Berdasarkan aturan yang ada, sebenarnya SPBU menjadi tempat layanan terakhir pembelian BBM.
Penjualan diluar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab pertamina. Selain itu banyak keluhan dari pemilik kendaraan bermotor  yang antrian di SPBU mengular, gara-gara petugas melayani pembelian dalam jurigen. Belum lagi resiko kejadian kebakaran SPBU, karena jurigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Kendati demikian lanjut Arya, untuk BBM jenis solar subidi masih diperbolehkan menggunakan wadah kemasan asalkan mendapatkan rekomendasi dari pihak kelurahan atau desa.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ratusan KK di Dukuh Sekandang Pulung, Mulai Keluhkan Sulitnya Air Bersih
Next: Vaksin Moderna Akhirnya Sasar Masyarakat Umum

Related Stories

pak jamus
  • Headline
  • Jelajah

Sudah Disetujui Pusat, Kawasan Hutan Kayu Putih Sukun Jadi Lahan TPA Sampah Baru

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 14:15 WIB
seloaji
  • Headline
  • Jelajah

Razia Gabungan Jaring 13 PSK di Lahan Mangkrak Timur Terminal Seloaji, Dua Positif HIV

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:22 WIB
lazismu
  • Headline
  • Jelajah

Lazismu dan RGS FM Peduli Gelar Open Donasi untuk Arkana, Balita Penderita Tumor Otak di Kertosari

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.