PPKM Diperpanjang, PT KAI Daops 7 , Batalkan Perjalanan Kereta Lokal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 membatalkan sejumlah perjalanan kereta lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai 11 hingga 16 Agustus 202. Kereta api lokal yang dibatalkan perjalanannya diantaranya KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko kepada gema surya menjelaskan pembatalan perjalanan sejumlah kereta api lokal itu, untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga. Dengan demikian laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Untuk itu pihaknya mengembalikan biaya tiket seratus prosen untuk calon penumpang akibat pembatalan tersebut.
Kendati begitu, selama masa PPKM berlangsung, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh. Terdapat tujuh KA jarak jauh yang tetap beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4. Tujuh KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP.
Ixfan menambahkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.