Modin Desa Akan Dilatih Pemulasaraan Jenazah Covid 19

Satgas penanganan covid 19 Pemkab Ponorogo siap bekerjasama dengan modin desa untuk melakukan pemulasaran jenazah covid 19. Sekda Agus Pramono mengatakan bupati Sugiri Sancoko telah menawarkan tersebut ke modin desa sebagai sukarelawan pemulasaraan jenazah covid 19. Nantinya mereka akan dilatih saat mengurusi jenazah covid 19 sesuai protokol kesehatan ( prokes ). Pihaknya juga meminta Rumah Sakit untuk bekerjasama dengan pihak ke 3 untuk mengurusi jenazah pasien covid 19. Dengan begitu diharapkan tidak ada antrian lagi untuk pemulasaran jenasah covid 19. Sementara itu terkait peraturan bupati nomor 70 tahun 2021 tentang pembiayaan pasien covid 19.


Khususnya orang yang meninggal dunia saat isolasi mandiri di rumah yang sudah terpantau oleh Puskesmas setempat. Maka biaya akan ditanggung APBD untuk biaya pemulasaran jenazah. Masih kata Agus Pramono, per orang akan ditanggung oleh APBD yakni Rp 3.360.000. Nantinya pihak desa akan berkoordinasi dengan kecamatan serta organisasi perangkat daerah yang telah ditunjuk Pemkab untuk pencairan anggaran tersebut. Lanjut Sekda Agus Pramono, syarat yang dibiayai APBD bukan pulang paksa dari rumah sakit. Dengan pembiayaan yang ditanggung oleh APBD diharapkan tidak membebani pihak keluarga yang meninggal karena covid 19. Pembiayaan oleh APBD tsb mulai berlaku tanggal 7 Juli 2021.