Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juli
  • 28
  • Mempelai Pria Positif Covid, Prosesi Pernikahan di Ngadirojo Sooko Terpaksa Diwakilkan
  • Jelajah

Mempelai Pria Positif Covid, Prosesi Pernikahan di Ngadirojo Sooko Terpaksa Diwakilkan

Gema Surya FM Rabu 28 Juli 2021 | 10:27 WIB
Meki

Momen langka terjadi di desa Ngadirojo Sooko. Karena mempelai pria terkonfirmasi positif covid 19, terpaksa pihak KUA setempat menggantinya dengan saudara mempelai perempuan. Peristiwa tak biasa itu terjadi Senin pagi, 26 Juli 2021. Kepala KUA Sooko, Meki Hasan menjelaskan, awalnya akad nikah yang digelar di masjid desa Ngadirojo Sooko tersebut sang mempelai pria yakni Soni dan mempelai wanita bernama Endang Lestari telah siap untuk dinikahkan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, yang bersangkutan positif corona dan tengah menjalani isolasi mandiri.

Karena itulah, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak KUA mengupayakan agar ijab kabul tetap tergelar. Namun, karena mendadak, pihaknya sempat kelabakan untuk menyiapkan syaratnya, termasuk mencari pengganti mempelai pria yang akan mengucapkan ijab kabul. Akhirnya diputuskan, yang menggantikan sang mempalai pria adalah Sumino, yang masih saudara dari mempelai wanita. Beruntung meski persiapan serba mendadak, acara tetap berlangsung lancar .

Meki Hasan menambahkan, momen pernikahan yg diwakilkan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no 20 / tahun 2019 pasal 11, yang menyebutkan,  jika calon pengantin berhalangan hadir, bisa diwakili oleh orang lain dengan membuat surat kuasa  bermaterai yang ditandatangani oleh kepala KUA setempat. Artinya pernikahan pasangan Soni dan Endang,  syah secara agama dan negara. Bahkan pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran berharga bagi yang lain, terlebih situasi ditengah pandemi, sehingga dari pada ditunda,  akan lebih baik diwakilkan dengan prosedur yang berlaku.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kasus Aktif Corona Tinggi, Pemdes Nambangrejo Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Next: Pedagang Pasar Relokasi Boyongan, Pedagang Eks Pengadilan Tunggu Kabar

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.